SHARED ARTICLE
Umat Islam tentunya sudah mengetahui Islam mengharamkan kita mengonsumsi makanan dan minuman beralkohol. Bagaimana dengan hukum alkohol dalam kosmetik? Ulama fiqih yang mengharamkannya mengatakan bahwa penggunaan kosmetika berbahan alkohol sama hukumnya dengan mengkonsumsi khamar karena alkohol termasuk dari definisi khamar tersebut. Hal tersebut disebabkan karena 60% dari kosmetika yang dipakai di tubuh akan diserap kulit dan masuk ke dalam pembuluh darah dan akan diserap oleh tubuh. Pendapat yang mengharamkan penggunaan kosmetika berbahan alkohol tersebut berpatukan pada hadist Rasulullah SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim). Sebagian ulama fiqih lainnya menghalalkan penggunaan kosmetika yang mengandung alkohol karena alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Seperti contohnya pada parfum, setelah disemprotkan ke tubuh maka alkohol yang terkandung di dalamnya akan menguap dan yang tersisa hanyalah zat pengharumnya saja. Terlebih...
Simak juga artikel menarik lainnya di Article Section pada Clozette App.